Himawan memerinci, tersangka WTP berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025. FN menyediakan jasa SMS blast dengan klien WN asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025, dibantu RW dalam operasionalnya. Sementara BAP menjadi operator utama perangkat blasting sejak Februari 2025, dan RJ bertugas menyediakan atau menjual kartu SIM yang telah teregistrasi.
Berdasarkan pemeriksaan, kelimanya merupakan kaki tangan yang menerima instruksi langsung dari China melalui aplikasi Telegram dengan akun bernama Lee SK dan Daisy Qiu.
“Penyidik menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China. Para tersangka di Indonesia merupakan perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah tersebut,” imbuh Himawan.
Ia menambahkan, para pelaku di Indonesia mengoperasikan alat bernama SIM box atau modem pool yang dikirim langsung dari Shenzhen, China. Alat ini mampu mengirim hingga 3.000 SMS phishing per hari dan dikendalikan jarak jauh (remote) oleh WN China melalui aplikasi Terminal Vendor System (TVS).