"Masih diikuti oleh petugas. Jalan Gunung Sahari 4 ini tidak lebar. Dari video yang sempat terekam, kendaraan juga melaju dengan kecepatan tinggi. Hal yang membahayakan terjadi saat pengendara memasuki ruas Jalan Gunung Sahari 5. Kita ketahui ruas tersebut satu arah, dari barat ke timur atau dari MBAL ke Bungur," jelasnya.
Ia menerangkan, pelanggar melawan arus dengan kecepatan tinggi dan terus diikuti petugas yang memberi isyarat agar pengendara lain berhati-hati. Setiba di perempatan MBAL, pelanggar masuk ke jalur kanan di ruas Jalan Budi Utomo.
"Kita ketahui Jalan Budi Utomo memiliki dua lajur, dari MBAL ke Kantor Pos dan sebaliknya. Di sana pelanggar masuk ke jalur kanan yang jelas melawan arus. Petugas sempat menghentikan kendaraan, namun di tengah perjalanan pelanggar kembali memutar arah ke MBAL. Mungkin baru menyadari bahwa ruas jalan yang dilewati melawan arus. Sesampainya di MBAL, pelanggar belok ke kiri ke arah Gunung Sahari atau Pintu Besi," paparnya.
Komarudin mengungkapkan, petugas terus mengikuti hingga di traffic light Pintu Besi dalam kondisi lampu merah dan kendaraan menumpuk. Namun, pelanggar kembali memutar arah di jalur yang sama, sehingga membahayakan pengguna jalan lain.
"Di sanalah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban luka dan beberapa kendaraan rusak," katanya.
Ia menambahkan, selain menerapkan Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), polisi juga melimpahkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Pasalnya, di dalam mobil pelaku ditemukan sejumlah senjata tajam.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.