Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Pembatasan Truk Berlaku pada 13–29 Maret 2026 saat Arus Mudik, Ini Daftarnya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 02 Maret 2026 |21:49 WIB
Catat! Pembatasan Truk Berlaku pada 13–29 Maret 2026 saat Arus Mudik, Ini Daftarnya
Pembatasan Truk (foto: dok ist)
A
A
A

11. Jawa Tengah - Jawa Timur:
- Solo - Ngawi

12. D.I. Yogyakarta:
- Yogyakarta – Wates
- Yogyakarta – Sleman - Magelang
- Yogyakarta - Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendels) 

13. Jawa Timur:
- Mantingan - Ngawi - Kertosono – Mojokerto - Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo – Situbondo - Banyuwangi
- Probolinggo - Lumajang - Jember - Banyuwangi
- Pandaan - Malang
- Madiun – Caruban - Jombang
- Bulu - Lamongan - Gresik - Surabaya 

14. Bali:
- Denpasar - Gilimanuk
- Nusa Dua - Denpasar

15. Kalimantan Tengah:
- Palangka Raya - Pulang Pisau - Kapuas - Bts. Kalimantan Selatan
- Palangka Raya – Sampit - Pangkalan Bun
- Buntok - Palangka Raya;
- Tamiang Layang - Bts. Kalimantan Selatan
- Sei Hanyo - Kuala Kurun - Bawan - Bukit Liti - Palangka Raya.


Pengaturan pembatasan operasional dan sistem ganjil-genap tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang pokok.

“Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, serta tidak melebihi muatan maupun dimensi (overloading dan overdimension),” jelasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement