Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Pembatasan Truk Berlaku pada 13–29 Maret 2026 saat Arus Mudik, Ini Daftarnya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 02 Maret 2026 |21:49 WIB
Catat! Pembatasan Truk Berlaku pada 13–29 Maret 2026 saat Arus Mudik, Ini Daftarnya
Pembatasan Truk (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik, dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Pengaturan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode Lebaran.

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 yang disepakati oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).

“Dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik tahun 2026,” demikian bunyi keterangan dalam aturan tersebut yang dilihat Senin (2/3/2026).

Dalam aturan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan terhadap:

- Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih;

- Mobil barang dengan kereta tempelan;

- Mobil barang dengan kereta gandengan; serta

- Seluruh mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, dan batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

“Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan di sejumlah ruas jalan tol maupun nontol pada kedua arah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujarnya.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement