Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Riau Sikat Jaringan Pemburu Gajah, 15 Orang Ditangkap dan 3 Masih DPO

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2026 |21:04 WIB
Polda Riau Sikat Jaringan Pemburu Gajah, 15 Orang Ditangkap dan 3 Masih DPO
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (foto: dok ist)
A
A
A

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah tersebut dan menegaskan praktik brutal perburuan satwa dilindungi tidak boleh lagi terjadi.

“Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” ujarnya.

Ia menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai KSDA Riau serta Kapolda Riau untuk memastikan pelaku ditangkap dan diproses hukum.

“Alhamdulillah, dengan kerja sama erat antara jajaran kepolisian, Polisi Kehutanan, dan Balai KSDA Riau, telah ditetapkan 15 tersangka dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita,” tegasnya.

Raja Juli Antoni juga mengingatkan ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi tidak ringan.

“Kalau kita baca undang-undang kehutanan maupun ketentuan dalam KUHP, hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Ini harus menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi yang bermain-main dengan eksistensi satwa liar kita,” katanya.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement