Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Riau Sikat Jaringan Pemburu Gajah, 15 Orang Ditangkap dan 3 Masih DPO

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2026 |21:04 WIB
Polda Riau Sikat Jaringan Pemburu Gajah, 15 Orang Ditangkap dan 3 Masih DPO
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (foto: dok ist)
A
A
A

Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi semua pihak.

“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ujar Herry.

Dari hasil penyidikan terungkap, sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

“Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Karena itu kami memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kerja tim gabungan Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Bidlabfor, dan Satreskrim Polres Pelalawan.

“Ditreskrimsus membongkar jaringan, Ditreskrimum mengembangkan peran dan pergerakan pelaku, Bidlabfor membuktikan secara ilmiah, dan Satreskrim Polres Pelalawan mengawal sejak awal di lapangan. Hutan Riau harus kita jaga. Satwa dilindungi harus kita lindungi dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” imbuhnya.

Dirreskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro, memaparkan konstruksi perkara. Penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. AN yang kini berstatus DPO menembak gajah dua kali di bagian kepala. Selanjutnya RA bersama AN memotong kepala gajah menggunakan kapak dan pisau untuk mengambil gading.

Gading seberat sekitar 7,6 kilogram dijual RA kepada FA seharga Rp30 juta. FA kemudian memotongnya menjadi empat bagian sebelum dikirim ke HY di Sumatera Barat dengan nilai transaksi Rp76 juta.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement