Distribusi berlanjut cepat. Pada 29 Januari 2026, gading dikirim melalui kargo udara ke Jakarta, lalu diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta. Pada 1 Februari 2026, paket diterima di Surabaya dan kembali dikirim ke Jakarta dengan nilai transaksi Rp117.645.000.
Perjalanan berlanjut ke Kudus dan Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan nilai transaksi meningkat hingga Rp125.235.000. Sebagian gading kemudian diserahkan kepada RB yang kini DPO untuk diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali.
“Rantai pergerakan dari hutan Pelalawan hingga berubah menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu. Ini menunjukkan struktur jaringan yang rapi, mulai dari eksekutor lapangan, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah dan pengolah,” jelas Ade.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta berbagai perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lain dalam KUHP.
“Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.