Ia juga menjelaskan perkembangan laporan yang dibuat Linda ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap sejumlah pegawai KPK. Budi menyampaikan bahwa sidang putusan Dewas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK yang dilaporkan.
“Kami sampaikan bahwa Dewan Pengawas telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan, bahwa insan-insan KPK yang dilaporkan oleh saudari LS tidak terbukti melanggar etik. Artinya, sangkaan perbuatan yang dilaporkan oleh saudari LS tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan Dewan Pengawas,” jelas Budi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.