Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Delpedro Cs Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Konten Tak Terbukti Lakukan Penghasutan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2026 |17:10 WIB
Breaking News! Delpedro Cs Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Konten Tak Terbukti Lakukan Penghasutan
Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dinyatakan tidak bersalah.
A
A
A

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU, Jumat (27/2/2026).

Adapun perbuatan yang dinilai jaksa sebagai penghasutan ialah mengunggah 19 konten di media sosial melalui akun Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat. Konten tersebut diunggah berdasarkan persetujuan para terdakwa.

Jaksa menilai unggahan itu berisi penghasutan yang memantik masyarakat, termasuk anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

"Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat," tambah Jaksa.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement