Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Delpedro Cs Divonis Bebas, Yusril: Jaksa Jangan Cari Alasan Ajukan Kasasi!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 07 Maret 2026 |10:36 WIB
Delpedro Cs Divonis Bebas, Yusril: Jaksa Jangan Cari Alasan Ajukan Kasasi!
Delpedro Cs Divonis Bebas, Yusril: Jaksa Jangan Cari Alasan Ajukan Kasasi/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan dari dakwaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Sabtu (7/3/2026).

Dikatakan Yusril, berdasarkan ketentuan KUHAP baru, Yusril berkata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi dalam putusan bebas seperti itu. Dengan demikian, perkara tersebut harus dianggap telah final dan selesai.

"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegas Yusril.

Yusril mengatakan, vonis bebas Delpedro Cs menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah.

"Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," kata Yusril.

Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah telah menepati komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum yang berjalan.

"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," ujar Yusril.

 

Yusril menambahkan bahwa dalam putusan bebas, hakim biasanya juga menyatakan rehabilitasi terhadap harkat dan martabat, nama baik, serta kedudukan terdakwa.

"Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim. Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden," katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dkk divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh, dalam sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 6 Maret 2026.

 

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas majelis hakim adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin 'Gejayan Memanggil' Syahdan Husein, dan admin 'Aliansi Mahasiswa Penggugat' Khariq Anhar.

Keempat terdakwa sebelumnya dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement