JAKARTA - Jamaah umrah Indonesia masih ada yang tertahan di Arab Saudi menyusul konflik di Timur Tengah. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI pun diminta berkoordinasi dengan Saudi terkait biaya tinggal jamaah selama belum membuka penerbangan internasionalnya.
"Jamaah Indonesia jangan dibebani biaya tambahan akibat Pemerintah Saudi menutup penerbangan internasionalnya," kata Ketua Semangat Advokasi Indonesia (SAI) Ali Yusuf dalam keterangan resminya, Selasa (10/3/2026).
Dengan dibebaskan biaya masa tinggal jamaah umrah asal Indonesia selama penerbangan ditutup, kata Ali, sesuai norma hukum internasional responsibility to protect (R2P or RtoP).
"Di dalam hukum Internasional kita mengenal tentang norma responsibility to protect (R2P or RtoP) perlindungan negara terhadap warga negaranya termasuk WNA yang terdampak perang," ujarnya.
Ali menambahkan, Indonesia dan Arab Saudi masuk kepada pilar ke III norma ini terkait tanggung jawab kolektif. Di mana, dua negara harus bekerja sama atau koordinasi melindungi warga negara asing yang terdampak perang. Koordinasi Indonesia dan Arab Saudi perlu dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara saat warganya tertahan di Arab Saudi akibat perang tidak dibebankan biaya tambahan.
"Arab Saudi harus taat prinsip ini State Responsibility di mana negara setempat (negara penerima (receiving state) wajib melindungi warga negara asing (foreign nationals) yang berada di wilayahnya termasuk bebaskan biaya tambahan akibat kebijakannya," ujarnya.