JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada pekan depan. Gus Alex merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya terkait belum ditahannya Gus Alex bersamaan dengan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026).
“Nah, sudah kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja,” kata Asep.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan, bahwa Gus Yaqut dan Gus Alex diduga menerima fee terkait percepatan keberangkatan haji. Namun, jumlah uang yang diterima keduanya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci, nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama, sedang dihitung,” ujarnya.