Pasca kejadian tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan tindakan penyiraman air keras ini diduga sebagai upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM.
Ia menilai, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, negara memiliki kewajiban melindungi para pembela HAM.
“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, penyiraman air keras dapat mengakibatkan luka fatal hingga berujung pada kematian,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.