Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kongkalikong Bupati dan Sekda Cilacap Kumpulkan 'Setoran' THR hingga Rp610 Juta

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2026 |01:01 WIB
Kongkalikong Bupati dan Sekda Cilacap Kumpulkan 'Setoran' THR hingga Rp610 Juta
KPK tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman tersangka pemerasan (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Ferry, kata Asep, menjadi pihak yang menentukan besaran setoran dari setiap perangkat daerah. Melalui Ferry juga, perangkat daerah diwajibkan melapor jika 'target setoran' dinilai terlalu besar yang nantinya akan disepakati bersama jumlahnya. Uang tersebut harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, yakni 13 Maret 2026.

"Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya, dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," ujarnya.

Adapun selama 9-13 Maret, 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta.

"Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada SAD selaku Sekda Cilacap," ucapnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement