Diketahui, KPK resmi menahan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
KPK menyatakan Gus Yaqut diduga menerima aliran uang terkait percepatan pemberangkatan haji tahun 2023. Tidak hanya Gus Yaqut, aliran dana tersebut juga diduga mengalir kepada Gus Alex dan sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan Gus Yaqut di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA (Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama) juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep.