JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) memeras sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk kepentingan THR pribadi dan Forkopimda. Untuk memenuhi nilai setoran yang dipatok, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, beberapa pejabat bahkan rela meminjam uang.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan Syamsul.
“Dari informasi yang kami terima dari para kepala SKPD, ada yang kemudian meminjam uang,” kata Asep, dikutip Minggu (15/3/2026).
Asep menyebutkan, uang yang dipinjam tersebut tidak diganti dari kantong pribadi. Para pejabat disebut berencana menutupnya melalui praktik ijon proyek.
“Peminjaman itu nantinya akan dibayar melalui proyek-proyek yang akan dilaksanakan pada tahun 2026,” ujarnya.
Menurut Asep, praktik tersebut pada akhirnya merugikan masyarakat Cilacap. Pasalnya, proyek pembangunan yang sudah lebih dulu “diijonkan” berpotensi mengalami penurunan kualitas.
“Ada kerugian yang akan ditanggung masyarakat Cilacap karena uang yang dikumpulkan itu berasal dari ijon proyek tadi,” ucapnya.
“Pada saat proyek dikerjakan, kualitasnya bisa menurun karena sebagian anggaran sudah digunakan untuk kepentingan seperti ini,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD).
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, dengan 13 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Asep saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.