Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Kediaman Kadis PUPR Rejang Lebong, KPK Sita Uang Tunai Rp1 Miliar

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 16 Maret 2026 |12:01 WIB
Geledah Kediaman Kadis PUPR Rejang Lebong, KPK Sita Uang Tunai Rp1 Miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
A
A
A

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:

  • Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari
  • Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo
  • Pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Irsyad Satria Budiman
  • Pihak swasta CV Manggala Utama, Edi Manggala
  • Pihak swasta CV Alpagker Abadi, Youki Yusdiantoro

Perkara ini pada intinya menyebut Thobari dan Hary melakukan pengaturan rekanan (kontraktor) untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Bupati meminta fee sebesar 10–15% dari total nilai proyek.

Temuan KPK menunjukkan tiga perusahaan swasta, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi, telah menyerahkan uang fee awal kepada Thobari. Total uang fee awal dari tiga kontraktor ini mencapai Rp980 juta.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement