Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Gerebek Warung Nasi Goreng, 4 Pengedar Uang Palsu untuk Lebaran Ditangkap

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2026 |17:52 WIB
Bareskrim Gerebek Warung Nasi Goreng, 4 Pengedar Uang Palsu untuk Lebaran Ditangkap
4 Pengedar Uang Palsu untuk Lebaran Ditangkap/ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Pelaku memanfaatkan momen Lebaran untuk melancarkan aksi jahatnya.

Dalam kasus ini, polisi menggerebek sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta. Petugas menangkap empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu dari lokasi.

"Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi, kepada awak media, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Arsya menjelaskan, dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan seri tahun produksi 2016.

Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

"Di lokasi ini, polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, hingga pewarna dan alat pemotong uang palsu. Selain itu, petugas juga menyita uang palsu yang sudah siap edar.

 

Eks Wakapolres Metro Jakarta Barat itu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana sindikat tersebut untuk mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah saat momen Lebaran.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement