Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 28 Maret 2026 |00:17 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU (Okezone)
A
A
A

Rudjito mencontohkan sifat asumtif dan halusinatif itu, terlihat saat pemeriksaan saksi-saksi yang dinyatakan Jaksa sebagai pemberi gratifikasi.

“Semua saksi yang dihadirkan Jaksa menyatakan tak pernah memberi gratifikasi kepada Nurhadi. Padahal, bila benar memberi dan mengaku memberi di persidangan, saksi tak punya konsekuensi hukum sama sekali. Terbebas berdasarkan UU Tipikor Pasar 12 B, tak ada beban,” tutur Rudjito.

Sebaliknya, ada yang dinyatakan Jaksa dalam dakwaannya bahwa  penerima gratifikasi adalah Nurhadi “terkait perkara,” akan tetapi hakim, panitera dan lainnya yang sehubungan dengan perkara tersebut malah tidak diperiksa sama sekali.

“Kita minta dihadirkan, tidak pernah dipenuhi,” kata Rudjito.

Sebelumnya, Nurhadi dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3/2026). 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan.

Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Selain itu, Nurhadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara. 

Dalam perkara ini, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Jaksa menduga Nurhadi menerima gratifikasi berupa menerima uang hingga Rp137 miliar dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA. Uang itu diterima dari para pihak perkara di lingkungan pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

"Perbuatan terdakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp137.159.183.940,00 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung," ujar Jaksa, Selasa (18/11/2025).

Selain didakwa menerima gratifikasi, Nurhadi juga didakwa TPPU. TPPU itu dilakukan Nurhadi dengan cara menempatkan uang dan membelanjakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.

"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung, karena penghasilan resmi terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki," ujar Jaksa.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement