Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Crazy Rich Samin Tan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2026 |15:10 WIB
Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Crazy Rich Samin Tan
Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Crazy Rich Samin Tan
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 14 lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi tambang pengusaha Samin Tan. Penggeledahan dilakukan di wilayah Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan.

"Bahwa tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan kegiatan beberapa penggeledahan dan proses penyitaan di beberapa tempat. Di antaranya di wilayah Jawa Barat, di wilayah DKI, di wilayah Kalimantan Tengah, dan di wilayah Kalimantan Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (30/3/2026).

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, kata Anang, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen, elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, hingga kendaraan-kendaraan.

Anang menyebut, dari ke-14 lokasi itu, rinciannya adalah, di Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 lokasi  dimana yang ada di Kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tinggal Samin Tan dan beberapa saksi.

"Tujuh lokasi lain yang terdiri dari rumah tersangka dan rumah saksi-saksi," ujar Anang.

Kemudian, di Provinsi Kalimantan Tengah ada sebanyak 3 lokasi yang terdiri dari Kantor PT AKT juga, ada Kantor KSOP, ada kantor kontraktor tambang PT ARTH. Dan satu di wilayah Kalsel.

"Dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM. Nah, itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST,"tutup Anang.

 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT AKT. Samin Tan itu juga langsung ditahan sejak Jumat (27/3).

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement