Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Buka Pendaftaran 14 Calon Hakim, Cek Kursi yang Dibutuhkan

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2026 |21:05 WIB
KY Buka Pendaftaran 14 Calon Hakim, Cek Kursi yang Dibutuhkan
Jubir KY Anita Kadir (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka pendaftaran untuk 14 kursi jabatan calon hakim 2026. Proses pendaftaran dibuka sejak 26 Maret hingga 16 April 2026.

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyampaikan dari 14 kursi tersebut, 11 di antaranya untuk mengisi jabatan calon hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) sebagaimana merujuk pada permintaan MA yang tertuang dalam surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026.

"Hakim Agung yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah untuk Kamar Perdata dibutuhkan 2 orang, Kamar Pidana dibutuhkan 4 orang, Kamar Agama dibutuhkan 2 orang, untuk Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak dibutuhkan 3 orang," kata Anita dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Sementara itu, kata dia, KY juga turut membuka pendaftaran untuk 3 kursi jabatan calon hakim adhoc di MA. Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 20/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026 tentang pengisian kekosongan jabatan hakim adhoc HAM di MA dan hakim adhoc Tipikor di MA.

"Hakim adhoc di MA dibutuhkan tiga orang, yaitu adhoc HAM 2 orang dan adhoc Tipikor satu orang," ujarnya.

"Oleh karena itu, Komisi Yudisial Republik Indonesia telah melakukan pengumuman secara online pada tanggal 26 Maret 2026 yang akan berakhir pada tanggal 16 April 2026 pukul 00.00 WIB," tuturnya.

Anita melanjutkan, untuk tahapan seleksi, KY akan menerapkan tahapan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, seperti penerimaan usulan atau pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, wawancara terbuka, dan terakhir penetapan kelulusan.

"Dan kami kemudian menyampaikan usulan kepada DPR RI," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement