Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Diyakini Usut Tuntas Kasus Samin Tan

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2026 |16:41 WIB
Kejagung Diyakini Usut Tuntas Kasus Samin Tan
Samin Tan (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Penanganan kasus dugaan korupsi tambang yang menyeret Samin Tan memiliki peluang besar untuk dituntaskan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pendekatan hukum serta alat bukti yang dimiliki Korps Adhiyaksa dipandang tidak hanya mampu menjerat pelaku, tetapi juga menelusuri keterlibatan pihak lain sekaligus memulihkan kerugian negara.

Meski Samin Tan lolos dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut pakar hukum Hibnu Nugroho, tidak menutup jalan bagi Kejagung untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi tersebut. Dalam praktik penegakan hukum, setiap institusi memiliki sudut pandang berbeda dalam melihat suatu perkara, baik dari sisi subjek maupun objeknya. 

“Bisa saja subjeknya sama yaitu Samin Tan, tapi objeknya bisa berbeda. Begitu juga bukti-buktinya juga berbeda,” ujarnya, dikutip Selasa (31/3/2026).

Pakar dari Universitas Jenderal Soedirman itu menambahkan, Kejagung tetap memiliki dasar pembuktian yang kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Setiap lembaga memiliki sudut pandang yang berbeda. Ini kejaksaan memiliki bukti tersendiri yang akurat, sesuai locus dan tempus (lokasi dan waktu tindakan pidana) yang ada,” ujarnya.

Hibnu meyakini dakwaan Samin Tan dapat dibuktikan Kejagung di pengadilan. Bahkan, kemungkinan terbukanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut juga diyakini bisa terkuak.

“Apalagi ini kasus tambang, jadi potensi para backup-backup-nya (bekingan) akan bisa dibuka. Karena masalah tambang itu bukan masalah sepele yang biasanya ada backup-backup-nya,” ujarnya.

Tantangan terbesar justru terletak pada keberanian aparat penegak hukum mengungkap aktor-aktor besar di balik kasus tersebut. Namun, upaya Kejagung yang terlebih dahulu menagih denda administrasi Rp4,2 triliun merupakan strategi yang baik untuk menguak perkara.

“Penyelesaian pidana adalah ultimate remedium (upaya terakhir) sudah benar. Kalau dilakukan penundaan tuntutan mau tidak mau pidana jalan. Jadi kalau denda administrasi tidak jalan, ya proses pidana jalan,” ujarnya.

Kejagung setidaknya memiliki peluang besar untuk mengembalikan kerugian negara, termasuk dengan menyita aset milik Samin Tan jika nantinya terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement