JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, tengah diklarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa proses klarifikasi terhadap keduanya saat ini masih berlangsung.
“Sedang diklarifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Harli menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara dugaan korupsi mark-up pembuatan video profil desa yang menjerat Amsal.
Menurutnya, klarifikasi dilakukan terkait aduan Amsal yang mengaku mendapat intimidasi dari oknum jaksa saat berada di lembaga pemasyarakatan.
“Bukan soal substansi perkara. Ada aduan bahwa terdakwa diduga dibungkam, sehingga perlu dipastikan kebenarannya,” jelasnya.
Diketahui, Amsal sebelumnya mengungkap dugaan intimidasi yang dialaminya dalam kasus tersebut. Ia mengaku mendapat tekanan melalui pemberian brownies oleh jaksa di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Saat itu, Amsal mengaku diminta mengikuti jalannya persidangan tanpa membuat kegaduhan.
“Dia bilang, ‘ikuti saja alurnya, tidak usah ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu’,” ujar Amsal.
Namun, ia menolak dugaan tekanan tersebut dan menyatakan akan tetap melawan.
“Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun banyak yang bilang saya akan dibenamkan, saya tidak takut karena saya tidak bersalah,” tegasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.