JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS) terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Penggeledahan ini salah satunya menindaklanjuti dugaan penerimaan uang yang bersangkutan dari salah satu tersangka perkara tersebut.
"Ya di antaranya itu (tindak lanjut dugaan penerimaan uang)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya perlu mengumpulkan bukti-bukti lain perihal dugaan tersebut. Nantinya, hasil penggeledahan ini juga akan dikonfirmasi terhadap pihak-pihak terkait sehingga dicapai keterangan yang utuh.
"Jadi dalam proses penyidikan tentu penyidik membutuhkan keterangan-keterangan yang bisa saling mengonfirmasi, bisa saling melengkapi," ujarnya.
"Sehingga ini menjadi sebuah konstruksi yang bulat sehingga penyidik nanti bisa menyimpulkan peran dari masing-masing pihak itu seperti apa dalam rangkaian konstruksi perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi," tuturnya.
Diketahui, dalam perkara ini KPK sempat memeriksa Ono Surono sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Penyidik KPK menelusuri aliran dana kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi kepada Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono. Pasalnya, KPK menduga Ono menerima aliran dana dari penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Sarjan.
"Ya, diduga ikut menerima aliran uang dari saudara SRJ (Sarjan)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Namun, Budi belum bisa menjabarkan nilai dana yang diterima Ono. Pasalnya, kata dia, penyidik KPK masih mendalami aliran dana tersebut.
"Untuk jumlah nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya," ucap Budi.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakandisangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.