Selain menghadirkan tersangka, penyidik juga melibatkan dua saksi pengganti. Keduanya merupakan pihak yang pertama kali menemukan jasad korban di lokasi kejadian.
Kehadiran saksi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kesesuaian antara keterangan dengan kondisi di lapangan. Selama proses rekonstruksi berlangsung, penyidik tidak menemukan fakta baru dan seluruh adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
Diketahui, korban ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu 21 Maret pukul 04.30 WIB, di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Awalnya, ibu korban berinisial B mendatangi kontrakan korban pada Sabtu 21 Maret pukul 03.00 WIB.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.