Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengesampingkan penghitungan kerugian negara karena tidak menemukan perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Tama menjelaskan, dalam proposal pekerjaannya, Amsal menyusun rencana anggaran biaya (RAB) dengan 12 item pembiayaan untuk produksi video. Biaya tersebut terbagi dalam beberapa tahapan produksi, mulai dari tahap pra-produksi, sewa peralatan, honor juru kamera dan personel produksi, hingga tahap akhir atau finishing.
Komponen pembiayaan itu tidak hanya mencakup jasa teknis, tetapi juga unsur kreatif seperti penyusunan konsep dan ide, penulisan skrip video, penggunaan stock footage, desain visual, proses editing, pemotongan gambar, hingga pengisian suara atau dubbing.
Menurut Tama, putusan tersebut sekaligus memberikan penegasan bahwa unsur ide dan konsep merupakan bagian yang sah dalam pembiayaan produksi karya kreatif.
“Dalam industri kreatif, ide dan konsep adalah bagian dari nilai karya. Putusan ini memperjelas bahwa komponen tersebut dapat menjadi bagian dari struktur pembiayaan produksi,” ujarnya.
Ia menilai, ke depan putusan tersebut dapat menjadi rujukan bagi pelaku industri kreatif dalam menyusun rencana anggaran biaya, khususnya dalam pekerjaan yang melibatkan penggunaan dana publik.
Namun demikian, Tama menekankan bahwa syarat utama agar tidak terjerat persoalan hukum adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara transparan serta tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Tama juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif, yang memiliki karakteristik biaya produksi yang sering kali bersifat dinamis dan variatif.