JAKARTA – Sejumlah politisi dan anggota parlemen Amerika Serikat (AS) mulai menyerukan diberlakukannya Amandemen Ke-25 yang berpotensi menamatkan masa pemerintahan Presiden Donald Trump. Seruan ini semakin kuat menyusul unggahan Trump terkait perang di Iran yang penuh umpatan dan kata-kata kasar di media sosial Truth Social pada Minggu (5/4/2026).
Dalam unggahan tersebut, Trump mengancam akan mengebom fasilitas publik Iran seperti pembangkit listrik dan jembatan jika Teheran tidak membuka Selat Hormuz. Di penghujung unggahan itu, Trump bahkan menyematkan kata “Segala puji bagi Allah”, merujuk pada Tuhan umat Islam.
“Hari Selasa akan menjadi Hari Pembangkit Listrik, dan Hari Jembatan, semuanya digabung menjadi satu, di Iran.”
“Bukalah Selat sialan itu, kalian bajingan gila, atau kalian akan hidup di Neraka – LIHAT SAJA! Segala puji bagi Allah.”
Unggahan ini membuat banyak politisi meragukan kesehatan mental Trump atau kemampuannya untuk memimpin negara.
Senator Chris Murphy, Demokrat dari Connecticut, adalah salah satu suara terkuat yang menyerukan hal ini.
“Jika saya berada di Kabinet Trump, saya akan menghabiskan Paskah dengan menghubungi pengacara konstitusi tentang Amandemen Ke-25,” kata Murphy di X.
“Dia sudah membunuh ribuan orang. Dia akan membunuh ribuan orang lagi,” lanjutnya, merujuk pada jumlah korban jiwa dalam perang di Iran dari pihak Teheran dan AS.
Senator Bernie Sanders, Demokrat dari Vermont, menyebut unggahan Trump di Truth Social sebagai “ocehan individu yang berbahaya dan tidak stabil secara mental.” Sikap serupa juga diambil Senator Maryland Chris Van Hollen, Anggota Kongres Arizona Yassamin Ansari, dan perwakilan New Mexico Melanie Stansbury.
Bahkan Marjorie Taylor Greene, mantan senator Partai Republik yang pernah menjadi pendukung setia Trump, turut mendorong kabinet untuk memberlakukan Amandemen Ke-25.
Dilansir Metro, Amandemen Ke-25 Konstitusi AS dirancang untuk memperjelas urutan suksesi kepresidenan.
Proses ini mengharuskan wakil presiden dan kabinet menyatakan bahwa presiden tidak mampu menjalankan wewenang. Jika Wakil Presiden JD Vance dan pejabat tinggi Trump melakukan hal ini, Trump akan segera dicabut wewenangnya.
Trump dapat mengirim surat menyatakan dirinya layak memimpin, tetapi Vance memiliki waktu empat hari untuk menolak klaim tersebut. Kongres kemudian menggelar pemungutan suara dalam 21 hari. Jika dua pertiga DPR dan Senat setuju, Trump dicopot permanen. Jika gagal, ia kembali menjabat.
Amandemen Ke-25 pernah diberlakukan pada masa Richard Nixon, Ronald Reagan, dan George W. Bush, tetapi belum pernah sampai ke bagian keempat.
Pencopotan presiden berdasarkan Amandemen Ke-25 berbeda dengan pemakzulan, yang membutuhkan mayoritas sederhana di DPR dan dua pertiga suara di Senat. Trump sendiri pernah menghadapi pemakzulan dua kali: pada 2019 atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, dan pada 2021 atas tuduhan penghasutan kerusuhan 6 Januari.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.