Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecam Trump, 100 Pakar Internasional Sebut Serangan AS ke Iran Berpotensi Kejahatan Perang

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 03 April 2026 |18:12 WIB
Kecam Trump, 100 Pakar Internasional Sebut Serangan AS ke Iran Berpotensi Kejahatan Perang
Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
A
A
A

JAKARTA – Pakar hukum internasional di Amerika Serikat (AS) telah menandatangani surat terbuka yang menyatakan bahwa serangan AS terhadap Iran mungkin merupakan kejahatan perang. Surat tersebut dirilis setelah Presiden Donald Trump mengulangi ancamannya minggu ini untuk menyerang pembangkit listrik dan pabrik desalinasi Iran.

Lebih dari 100 pakar hukum internasional di AS, termasuk dari universitas seperti Harvard, Yale, Stanford, dan Universitas California, mengatakan dalam surat yang dirilis pada Kamis (2/4/2026) bahwa perilaku pasukan AS dan pernyataan para pejabat senior AS “menimbulkan kekhawatiran serius tentang pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional, termasuk potensi kejahatan perang.”

Surat tersebut mencatat komentar Trump pada pertengahan Maret, di mana ia mengatakan AS mungkin melakukan serangan terhadap Iran “hanya untuk bersenang-senang.” Surat itu juga mengutip komentar dari pimpinan Pentagon Pete Hegseth pada awal Maret, di mana ia mengatakan AS tidak berperang dengan “aturan keterlibatan yang bodoh.”

“Perang ini, yang menghabiskan biaya antara USD1–2 miliar setiap hari bagi para pembayar pajak AS, menimbulkan kerugian signifikan bagi warga sipil di kawasan tersebut, telah mengakibatkan hilangnya ratusan nyawa warga sipil di seluruh Timur Tengah, dan menyebabkan kerusakan lingkungan serta ekonomi yang serius,” kata para ahli dalam surat tersebut, sebagaimana dilansir TRT.

“Kami mendesak para pejabat pemerintah AS untuk selalu menjunjung tinggi Piagam PBB, hukum humaniter internasional, dan hukum hak asasi manusia, serta secara terbuka menyatakan komitmen dan penghormatan AS terhadap norma-norma hukum internasional.”

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement