Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPK Ngaku Belum Terima Panggilan Dewas Terkait Gus Yaqut

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 07 April 2026 |19:18 WIB
Ketua KPK Ngaku Belum Terima Panggilan Dewas Terkait Gus Yaqut
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku belum menerima panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sejumlah pihak sebelumnya melaporkan pimpinan lembaga antirasuah ke Dewas KPK terkait pengalihan tahanan rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Menurutnya, hanya pihak Dewas yang dapat menjelaskan lebih lanjut terkait pemanggilan tersebut. "Kalau pimpinan belum, mungkin spesifik itu ditanyakan ke Dewas," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Setyo pun enggan berbicara lebih jauh. Ia menyebut, sebagai pihak terlapor, dirinya hanya bisa menunggu proses yang berjalan.

"Kita tunggu prosesnya," ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang diterima terhadap pimpinan, deputi, dan juru bicara lembaga antirasuah terkait pengalihan tahanan rumah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Ketua Dewas KPK Gusrizal menyatakan menerima sejumlah aduan terkait hal tersebut sejak 25 Maret lalu. Ia menjelaskan, aduan yang masuk pada dasarnya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ dari penahanan di rutan menjadi tahanan rumah.

Gusrizal menambahkan, pihaknya telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk segera ditindaklanjuti sejak 30 Maret. Dewas akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.

"Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," kata Gusrizal, Selasa 1 April 2026.

Gusrizal menegaskan komitmen Dewas untuk tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan. Ia menyebut Dewas akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, terutama dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement