JAKARTA - Dukungan terhadap rencana memasukkan mekanisme perampasan aset narkotika ke dalam RUU Narkotika yang saat ini digodok Komisi III DPR RI semakin menguat. Pasalnya, langkah ini sebagai strategi kunci untuk memutus kekuatan sindikat narkoba.
Mantan Ketua Umum PBNU Kiai Said Aqil Siroj menegaskan, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar pelaku sekaligus sumber kekuatan ekonomi mereka.
“Kalau serius memberantas narkoba, ya harus total. Pelakunya ditindak, asetnya juga harus dirampas. Jangan setengah-setengah,” kata Kiai Said, Rabu, (8/4/2026).
Menurutnya, pendekatan hukum yang hanya berfokus pada penangkapan pelaku tidak cukup untuk menghentikan jaringan kejahatan yang terus beradaptasi.
Kiai Said menilai, banyak bandar narkoba tetap memiliki pengaruh besar karena kekayaan mereka tidak tersentuh secara maksimal oleh penegak hukum.
“Bandar itu kuat karena uangnya. Kalau uangnya tidak disentuh, ya sama saja. Mereka bisa bangun jaringan lagi,” tegasnya.
Oleh karena itu dia mendukung penuh usulan Polri agar mekanisme perampasan aset dimasukkan secara tegas dalam RUU Narkotika. Karena keberadaan payung hukum yang kuat akan memberi kepastian bagi aparat dalam bertindak lebih efektif.
“Ini langkah benar. Harus ada payung hukum yang jelas supaya aparat bisa bekerja maksimal,” ujar Kiai Said.
Dalam perspektif keislaman, ia mengingatkan pentingnya memutus sumber kerusakan sebagai langkah preventif. Dia menilai narkotika telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda sehingga penanganannya harus tegas dan menyeluruh.
“Ini soal masa depan bangsa. Jangan ditunda-tunda. Harus cepat, tegas, dan jelas,” tutup Kiai Said.
Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (PATRON) Muannas Alaidid menambahkan, perampasan aset merupakan strategi utama untuk melumpuhkan sindikat narkoba yang selama ini mengandalkan kekuatan finansial.
“Ini langkah yang tepat dan tidak bisa ditunda lagi karena kita sedang menghadapi kejahatan luar biasa,” ujar Muannas.
“Kita butuh regulasi yang progresif, yang bisa mengejar dan mengalahkan pola kejahatan yang terus berkembang,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengusulkan agar mekanisme tersebut dimasukkan dalam RUU Narkotika.
"Polri mengusulkan agar uang dan aset yang disita dari hasil kejahatan narkotika yang diproses melalui UU Tindak Pidana Pencucian Uang dinormakan dalam UU Narkotika dan Psikotropika yang baru," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, beberapa waktu lalu.
Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menyatukan pendekatan hukum antara tindak pidana narkotika dan pencucian uang.melampaui jenis kejahatan lain seperti korupsi dan penipuan.
Eko menegaskan, bahwa usulan ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan RUU Narkotika agar lebih adaptif terhadap dinamika kejahatan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.