Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penyiraman Air Keras, Andrie Yunus Resmi Lapor Polisi Percobaan Pembunuhan dan Terorisme

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 09 April 2026 |13:00 WIB
Kasus Penyiraman Air Keras, Andrie Yunus Resmi Lapor Polisi Percobaan Pembunuhan dan Terorisme
Andrie Yunus Resmi Lapor Polisi soal Percobaan Pembunuhan dan Terorisme
A
A
A

JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi melakukan pelaporan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Bareskrim Polri.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, langkah pelaporan itu sebagai tindak lanjut lantaran kasus yang sempat diusut oleh Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke Puspom TNI.

"Jadi kami kemudian menindaklanjutinya dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD memberikan laporan ini kepada Mabes Polri terutama ke bagian Pidana Umum," kata Dimas kepada wartawan dikutip Kamis (9/4/2026).

Dalam laporannya, TAUD menilai aksi penyiraman air keras kepada Andrie merupakan upaya tindak pidana percobaan pembunuhan berencana hingga dugaan aksi terorisme.

"Menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga bahwa tindakan yang menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme," jelasnya.

Pihaknya juga turut melampirkan sejumlah hasil investigasi sipil sebagai bukti pelaporan ke penyidik Bareskrim Polri.

Adapun terlapor dalam kasus diduga melanggar Pasal 459 jo Pasal 17 dan atau Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 470 tentang percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat. Serta Pasal 601 dan Pasal 602 jo Pasal 612 KUHP tentang tindak pidana terorisme.

Dimas juga menyoroti minimnya transparansi dalam penanganan kasus oleh aparat militer. Ia menyinggung empat terduga pelaku dari unsur TNI yang disebut telah diproses, namun hingga kini identitas dan wajahnya belum pernah dipublikasikan.

 

"Dari awal juga kami merasa janggal karena empat pelaku dari pihak TNI tidak pernah dimunculkan ke publik, tidak pernah dirilis mukanya, identitas dan lain sebagainya namanya," ujarnya.

Menurutnya hal itu justru membuka ruang spekulasi di masyarakat. Sikap tertutup yang ditunjukkan dalam proses di lingkungan militer, kata dia, juga bertentangan dengan komitmen transparansi dan akuntabilitas yang sebelumnya disampaikan oleh TNI maupun pemerintah.

"Konteks yang terjadi hari ini di Puspom sama sekali tidak mencerminkan transparansi dan akuntabilitas. Yang ada malah justru tertutup, eksklusif, dan ini menurut cara mereka sendiri yang menurut mereka adalah mekanisme atau prosedur baku yang ada di institusi TNI," tutupnya.

Laporan itu terdaftar oleh Gema Gita Persada selaku kuasa hukum Andrie Yunus dan teregister dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada Rabu 8 April 2026.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement