Dari para tersangka yang diamankan, perannya antara lain sembilan orang sebagai produsen, 972 sebagai pengedar, dan 1.504 sebagai pemakai atau pecandu.
"Atau korban dari kejahatan itu sendiri yang kita lakukan penyembuhan, rehabilitasi, baik medis maupun sosial melalui proses restorative justice," ujar David.
Kemudian, dari jumlah tersangka tersebut, rinciannya adalah laki-laki sebanyak 2.283 orang, perempuan 202 orang, warga negara asing 14 orang, dan anak-anak 7 orang.
"Khusus untuk anak-anak, kita lakukan penyembuhan rehabilitasi melalui proses restorative justice," ucap David.
Dalam pengungkapan selama tiga bulan itu, polisi menyita barang bukti seberat 712,01 kilogram. Barang haram tersebut langsung dimusnahkan usai jumpa pers.