Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Ajukan Ganti Rugi ke LPSK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 12 April 2026 |11:18 WIB
Bareskrim Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Ajukan Ganti Rugi ke LPSK
Bareskrim Minta Korban Penipuan DSI Ajukan Ganti Rugi ke LPSK/antara
A
A
A

JAKARTA -  Bareskrim Polri meminta para korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa, pihaknya telah bekerja sama dengan LPSK untuk mendata seluruh korban penipuan PT DSI.

"Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK," kata Ade kepada wartawan dikutip Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan para korban dapat mendaftar pengajuan restitusi lewat situs LPSK untuk pengajuan klaim kerugian korban.

"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tutup Ade.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement