Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ungkap Peran Ajudan Gubernur Riau dalam Kasus Pemerasan

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 13 April 2026 |20:30 WIB
 KPK Ungkap Peran Ajudan Gubernur Riau dalam Kasus Pemerasan
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (foto: Okezone)
A
A
A

"Hal ini yang kemudian membuat penyidik menyimpulkan bahwa MJN telah memenuhi unsur kecukupan bukti, yakni minimal dua alat bukti, untuk ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

KPK menahan Marjani untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026, di Rutan KPK cabang Gedung ACLC C1.

Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersama-sama dengan AW, MAS, dan DAN.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement