Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Menang Praperadilan Lawan KPK, Ini Respons Kuasa Hukum Indra Iskandar

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Selasa, 14 April 2026 |14:27 WIB
Usai Menang Praperadilan Lawan KPK, Ini Respons Kuasa Hukum Indra Iskandar
Sekjen DPR RI Indra Iskandar (foto: dok DPR)
A
A
A

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Indra Iskandar dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengadilan juga memerintahkan penghentian penyidikan, serta menyatakan sejumlah tindakan penyidik seperti penggeledahan, penyitaan, hingga larangan bepergian ke luar negeri tidak sah.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement