Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kantor Saiful Mujani Dijaga Ketat Polisi, Ada Apa?

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 14 April 2026 |11:37 WIB
Kantor Saiful Mujani Dijaga Ketat Polisi, Ada Apa?
Kantor Saiful Mujani Dijaga Ketat Polisi, Ada Apa?
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah polisi tampak berjaga di Kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Gondangdia, Jakarta Pusat pada Selasa (14/4/2026). Rencananya, massa bakal mendatangi lokasi itu untuk menyampaikan aspirasi.

Berdasarkan pantauan Okezone sekira pukul 11.00 WIB, anggota polisi yang diterjunkan ke lokasi berjumlah puluhan orang. Para petugas tampak berjaga sambil bersantai lantaran massa aksi belum datang.

Tampak pintu gerbang kantor SMRC masih terbuka dan aktivitas keluar masuk orang masih berlangsung seperti biasa. Sementara itu, pintu-pintu bangunan kantor yang merupakan rumah terlihat tertutup rapat. 

Adapun pendiri SMRC, Saiful Mujani belakang ini disorot karena pernyataan kontroversial mengenai seruan penggulingan pemerintah. Beberapa pihak bahkan telah melaporkan tindakan Saiful Mujani ke aparat penegak hukum.

Salah satu laporan tersebut datang dari Presidium Relawan 08 dan dilayangkan ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diajukan oleh H. Kurniawan selaku pelapor pada 10 April 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dokumen laporan, pihak pelapor tercatat atas nama H Kurniawan, dengan korban yang disebutkan adalah masyarakat Indonesia. “Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum,” Kata Kurniawan yang juga Ketua Presidium Relawan 08 ini, Jumat (10/4/2026).

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo itu juga menegaskan, pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap Saiful Mujani atas langkah hukum yang ditempuhnya. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons atas pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik serta mengganggu stabilitas nasional.

“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan diarahkan ke sana, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu. Tapi dialah yang berbuat kriminal,” katanya.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement