Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 15 April 2026 |15:21 WIB
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Faizal Assegaf (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri yang juga aktivis 1998, Faizal Assegaf kembali melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Setelah ke Polda, kali ini laporan dibuat ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (15/4/2026).

"Setelah melakukan pengaduan resmi ke kepolisian kepada pribadi Budi Prasetyo yang berstatus sebagai Juru Bicara KPK dalam aduan kami tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan, maka kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi," kata Faizal di Gedung ACLC KPK.

Faizal menegaskan, laporannya hanya ditujukan terhadap Budi. Ia pun berharap Dewas KPK segera menindaklanjuti laporannya ini.

"Laporan kami hanya spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo karena kami menduga yang bersangkutan menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta yang kami hadapi dalam proses pemeriksaan di KPK," ujarnya.

Faizal turut merespons pernyataan Budi terkait penyitaan barang darinya. Ia menuding Budi melakukan fitnah lantaran barang yang dimaksud diserahkan secara sukarela, bukan disita.

"Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya," ucapnya.

"Karena kawan-kawan ini pada hari Jumat kemarin atas dasar inisiatif pribadi menyerahkan barang yang diberikan sebagai bantuan pribadi kepada mereka, jadi tidak ada penyitaan," sambungnya.

Sebelumnya, Faizal Assegaf mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa 14 April 2026. Ia melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro.

"Laporannya sudah diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026, pukul 12.41 WIB," ujarnya. 

Faizal melaporkan Jubir KPK atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Ia menerangkan, pada 8 April 2026 lalu dirinya melihat adanya pemberitaan di media nasional tentang pernyataan Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

Budi menyatakan, KPK memeriksa Faizal Assegaf terkait dugaan telah menerima barang dan fasilitas dari Bea Cukai. Faizal merasa telah dicemarkan nama baiknya sehingga mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan tersebut.

Ia mengakui memang pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 7 April 2026 lalu. Di situ, katanya, hanya ada 5 pertanyaan yang dilayangkan kepadanya dan ia telah menjawabnya.

"Pada tanggal 7 April saya dipanggil untuk diminta keterangan, klarifikasi, dan diajukan 5 pertanyaan," kata dia.

"Sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan (di KPK), Juru Bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Pak Faizal Assegaf, dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi," imbuhnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement