JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menetapkan majelis hakim untuk mengadili perkara penyiraman air keras, terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tiga hakim berpangkat perwira menengah (pamen) ditunjuk dalam persidangan ini.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Endah Wulandari, mengatakan susunan majelis hakim tersebut ditetapkan menggunakan aplikasi Smart Majelis.
"Dengan menggunakan aplikasi Smart Majelis, majelis yang menyidangkan para terdakwa dalam perkara dengan korban Andrie Yunus terkonfirmasi berjumlah tiga orang," ujar Endah saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
Endah menambahkan, susunan majelis hakim terdiri atas Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto; Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri; dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Fredy sekaligus ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.
"Kolonel Fredy sebagai hakim ketua," imbuhnya.
Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4) mendatang. Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memastikan sidang ini terbuka untuk umum.
"Estimasi sidang perdana tetap, tapi kita tunggu besok. Penetapan sidang akan ditandatangani besok," ujar Endah.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini teregister dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 sejak 17 April 2026.
Dalam SIPP tersebut, terdapat empat terdakwa, yakni Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Lettu Sami Lakka.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.