Kemhan mengungkapkan izin terbang atau overflight clearance ini usulan dari Amerika Serikat.
“Kementerian Pertahanan menegaskan hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia,” tulis Biro Infohan Setjen Kemhan, Rabu (15/4/2026).
Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara. “Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting dan menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku,” katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.