Total suap pengurusan perkara itu senilai USD4 juta atau setara Rp60 miliar berdasarkan kurs saat tindakan suap terjadi. Hakim menyebut USD2 juta diberikan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dengan terdakwa korporasi.
Susunan majelis hakim saat itu di antaranya Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Suap itu membuat Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group bebas dalam tindak pidana yang didakwakan jaksa.
Sementara itu, USD2 juta sisanya dinikmati Marcella dan Ariyanto untuk kepentingan pribadi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.