Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.
Selain itu, jaksa menuntut ketiganya membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti 4 tahun penjara untuk Hanung, serta 7 tahun untuk Alfian dan Martin.
Dalam tuntutan ini, JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi hal memberatkan. Selain itu, perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar.
Sementara itu, hal meringankan bagi ketiga terdakwa adalah belum pernah dihukum.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.