Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Selidiki Laporan terhadap Abu Janda-Ade Armando, Analisis Video Ceramah JK

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 23 April 2026 |09:15 WIB
Polisi Selidiki Laporan terhadap Abu Janda-Ade Armando, Analisis Video Ceramah JK
Polisi Selidiki Laporan terhadap Abu Janda-Ade Armando, Analisis Video Ceramah JK (Riyan Rizki)
A
A
A

JAKARTA - Polisi masih menyelidiki laporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan ceramah Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Polisi akan meneliti video ceramah JK secara utuh untuk mendalami laporan tersebut.

“Barang bukti akan dianalisis dan diuji. Polri memiliki Lab Digital Forensik yang kredibel dan tersertifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, polisi juga akan meminta  keterangan pelapor dan sejumlah saksi. Polisi sudah menyiapkan administrasi penyelidikan pelaporan tersebut.

"Menyiapkan mindik (administrasi penyelidikan), meminta keterangan pelapor, keterangan saksi dan barang bukti," ujarnya.

Laporan itu dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku. Mereka melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) dan Ade Armando buntut mengunggah ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah Mada (UGM). Laporan polisi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026). 

Laporan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor diwakili seorang advokat bernama Paman Nurlette yang menilai Abu Janda dan Ade Armando mengunggah video ceramah JK di UGM yang dipotong-potong.

Nurlette menuturkan unggahan keduanya diduga membuat kegaduhan pada ruang publik. Apalagi keduanya juga diduga menambah narasi hasutan yang memperparah keonaran di ruang publik. 

"Perlu kami tegaskan dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial," ujar Nurlette di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement