Ia menjelaskan, aliran dana tersebut bermula saat Uhud Tour hendak memberangkatkan jamaah haji menggunakan visa furoda. Saat itu, hotel dan visa bagi jamaah disebut telah terbit.
Namun, di tengah proses tersebut, PT Muhibbah Mulia Wisata menawarkan pemberangkatan haji menggunakan visa yang diklaim resmi.
"Mereka tawarkan kepada kami, tadinya PT Zahra ini murni furoda. Kemudian datanglah, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibbah ini nawarkan dengan alasan visa resmi," ujar Khalid, Kamis 23 April 2026.
Singkatnya, Khalid mempercayakan pemberangkatan jamaah kepada PT Muhibbah. Namun, setelah pelaksanaan haji selesai, perusahaan tersebut justru mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar, bertepatan dengan berkembangnya penyidikan kasus korupsi kuota haji.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.