Sebaliknya, tanggung jawab pembayaran dalam putusan disebut dibebankan kepada para tergugat yang hanya berperan sebagai broker atau arranger.
MNC juga berpandangan, kewajiban pembayaran sejatinya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan setelah NCD diterima oleh CMNP.
Lebih lanjut, perseroan menegaskan para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam proses perubahan status Unibank menjadi BBKU, karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.
Dalam pernyataannya, MNC turut menyinggung bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013.
Tak hanya itu, MNC juga mempertanyakan siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan. Pasalnya, dalam siaran tersebut telah disampaikan pertimbangan hakim, sementara perseroan mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.
“Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,” tegasnya.
MNC memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia guna memperoleh kepastian dan keadilan atas perkara ini.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.