“Melakukan evaluasi bersama terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk daycare, guna memastikan terpenuhinya standar perlindungan anak,” ujarnya.
Erlina turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan kekerasan terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar,” katanya.
Diketahui, Polresta Yogyakarta mencatat 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, dari total 103 anak yang pernah dititipkan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian mengatakan korban didominasi bayi hingga balita dengan rentang usia sangat rentan, mulai 0–3 bulan hingga di bawah 2 tahun. Ia menyebut dugaan kekerasan ini telah berlangsung lama, mengingat masa kerja pengasuh yang sudah lebih dari satu tahun. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor.