“Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” ucapnya.
Selain itu, dia menekankan bahwa palang pintu bukan alat pengaman utama melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api.
"Oleh karena itu, rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum memasuki perlintasan sebidang merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan,” katanya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melintas saat sirene berbunyi, memastikan kendaraan dalam kondisi baik, tidak berhenti di atas rel, dan selalu mengutamakan perjalanan kereta api,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.