Dalam keterangan yang sama, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan mengambil langkah hukum. Menurut Meutya, konten tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapa pun yang membuat, mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar dapat dianggap melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2),” ujar Meutya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.