Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.
Irhamni menjelaskan, pelaku menggunakan modus memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, lalu dijual dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan,” ungkapnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.