JAKARTA — Mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Ia divonis 4,5 tahun penjara.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Hamzah Halim, putusan hakim membuktikan langkah Kejagung tepat dalam memperkarakan kasus tersebut. “Apa yang dilakukan jaksa dijustifikasi oleh hakim lewat putusannya, bahwa dakwaan jaksa benar karena (Mulyatsyah) terbukti dinyatakan bersalah,” ujarnya, dikutip Senin (4/5/2026).
Terkait kemungkinan pihak lain ikut terseret, termasuk Nadiem Makarim, Hamzah menilai hal tersebut sangat bergantung pada konstruksi pasal yang digunakan jaksa. Soal vonis bersalah Mulyatsyah ini menjadi indikasi Nadiem Makarim juga akan divonis bersalah, menurut Hamzah tergantung pasalnya. Namun, memang jaksa biasanya mengaitkan dengan Pasal 55 UU Tindak Pidana Korupsi yaitu secara bersama-sama melakukan korupsi.
Ia menjelaskan, jika persoalan terletak pada kebijakan pengadaan laptop Chromebook, maka tidak menutup kemungkinan pihak di level pengambil kebijakan juga ikut dimintai pertanggungjawaban. Namun, jika kesalahan hanya berada pada tataran teknis pelaksanaan, maka pihak di level atas bisa saja tidak disalahkan.
Lebih jauh, Hamzah mendorong agar hakim bersikap tegas dalam menangani perkara korupsi di sektor pendidikan, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap masa depan bangsa. “Pendidikan ini masalah masa depan bangsa. Kedua, salah satu sektor yang APBN terserap besar itu pendidikan,” katanya.
Ia juga menyoroti kasus ini mencerminkan rendahnya kepedulian oknum pejabat terhadap sektor pendidikan. Kasus korupsi anggaran pendidikan menjadi tanda bahwa ada ketidakpedulian pejabat terhadap masa depan bangsa.
"Uang pendidikan saja dikorupsi lho. Sementara masih banyak anak Indonesia yang tidak bisa mengakses pendidikan dengan baik,” ujarnya.
Ia pun menekankan pentingnya sikap tegas dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Mengingat, pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat, yang menjadi tanggung jawab negara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.