Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bukan Kerja Biasa, Polda Riau Berhasil Bongkar Kasus Menantu Bunuh Mertua

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2026 |22:10 WIB
Bukan Kerja Biasa, Polda Riau Berhasil Bongkar Kasus Menantu Bunuh Mertua
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jajaran Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita lanjut usia (lansia), Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), di daerah Rumbai, Pekanbaru. Sebanyak empat terduga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari dua hari.

Sebanyak dua terduga pelaku utama ditangkap pada 30 April di Aceh Tengah. Sehari berselang, dua lainnya diamankan di Binjai, Sumatera Utara. Salah satu terduga pelaku pembunuhan merupakan menantu korban.

Ketua Umum KBPP POLRI periode 2015–2021, AH. Bimo Suryono, mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Riau dalam mengungkap kasus yang menjadi sorotan ini. Menurutnya, gerak dan langkah jajaran Polda Riau bisa menjadi acuan.

“Ini bukan kerja biasa. Aparat mampu bergerak cepat, tepat, dan terukur dalam situasi yang menuntut ketepatan tinggi,” ujar Bimo Suryo, Senin (4/5/2026).

Menurut Bimo, keberhasilan itu tidak hanya menjawab tuntutan keadilan bagi korban dan keluarga, tetapi juga berdampak langsung pada pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Masyarakat membutuhkan bukti konkret. Dalam kasus ini, pelaku ditangkap dalam waktu singkat,” katanya.

Bimo menilai kasus pembunuhan lansia di Riau tersebut sangat kompleks jika dilihat dari sudut pandang hukum pidana. Bimo menyebut adanya indikasi kuat penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan titik tekan pada unsur perencanaan yang akan diuji di persidangan.

Jika terbukti terdapat persiapan matang mulai dari pembagian peran hingga pelaksanaan, kata dia, maka ancaman hukuman maksimal dapat diberlakukan kepada para pelaku.

Selain itu, dugaan motif ekonomi berupa penguasaan harta korban membuka kemungkinan penerapan Pasal 365 ayat (4) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

“Ketentuan ini dapat dikenakan secara kumulatif, sehingga memperberat konsekuensi hukum bagi pelaku. Dalam konteks keterlibatan lebih dari satu orang, Pasal 55 KUHP menjadi dasar untuk menjerat seluruh pihak, baik yang berperan sebagai pelaku utama maupun yang turut membantu,” bebernya.

Bimo juga menyoroti dimensi sosial dari perkara ini, terutama jika dugaan keterlibatan pihak dekat korban terbukti. Menurutnya, kejahatan yang muncul dari lingkar terdekat membawa dampak yang lebih luas karena merusak kepercayaan dalam hubungan personal.

“Ini bukan sekadar tindak kriminal, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan. Dampaknya bisa meluas secara sosial,” ungkapnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement